Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP

WebAdmin
By -
0

 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)




KUHAP mengatur tentang tata cara atau prosedur dalam penegakan hukum pidana. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Tujuan KUHAP:

Menjamin kepastian hukum: Dengan memberikan prosedur yang jelas dan pasti dalam setiap tahapan perkara pidana.

Memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa: Dengan menjamin hak-hak mereka selama proses peradilan.

Menjamin efisiensi dan efektivitas penegakan hukum pidana: Dengan mengatur prosedur yang sederhana dan cepat.

Pokok-pokok Materi dalam KUHAP:

Penyelidikan: Tahap awal dalam proses peradilan pidana, dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti-bukti awal adanya tindak pidana.

Penyidikan: Tahap lanjutan dari penyelidikan, dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan.

Penuntutan: Tahap dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap tersangka di muka pengadilan.

Persidangan: Tahap dimana hakim memeriksa dan memutus perkara pidana. 

  • memeriksa dan memutus perkara pidana.
  • Pelaksanaan putusan: Tahap dimana putusan pengadilan dilaksanakan, baik berupa pidana penjara, denda, atau pidana lainnya.

Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Beberapa perkembangan yang terjadi antara lain:

  • Munculnya berbagai undang-undang khusus: Selain KUHP, terdapat banyak undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tertentu, seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan lain-lain.
  • Perubahan dalam KUHP: KUHP telah beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat: Masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam hukum pidana.
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)