Apakah anda mencari jasa pengacara perceraian dengan biaya sewa pengacara perceraian yang murah

WebAdmin
By -
0

 Apakah  anda mencari Jasa Pengacara Perceraian dengan biaya sewa pengacara perceraian yang murah



Jasa Pengacara Perceraian

Didalam Kebahagian pernikahan sering kali adanya cekcok /pertengkaran mengenai permasalahan yang sepele sampai adanya orang ketiga didalam pernihakan, dan imbas dari cekcok/pertengkaran tersebut terjadilah perceraian dimana kedua belah pihak suami  - istri sepakat berpisah mengakhiri pernikahan mereka.


banyak orang orang memakai Jasa Pengacara Perceraian untuk mengurus perceraian mereka terutama di Kota-kota besar seperti Medan, Bekasi, Surabaya,  DKI Jakarta, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Bali, Batam dan kota-kota besar lainnya

Banyak  orang-orang yang ingin bercerai bingung mencari jasa pengacara perceraian untuk mengurus perceraian mereka, biaya jasa pengacara perceraian yang murah banyak dicari, dan berapakah harga biaya jasa pengacara perceraian itu? Ada pengacara yang mematok harga yang mahal, akan tetapi banyak  sekali pengacara perceraian murah, jasa Advokat pengacara perceraian mematok harga 5 juta sampai 25 juta Rupiah tergantung dilihat dari kerumitan kasus yang ditangani, untuk harga diatas 25 juta rupiah itu sudah termasuk biaya  gugatan hak asuh anak, uang nafkah anak dan pengacara harta-gono gini.

Beberapa alasan terjadinya perceraian:

 1.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2.       Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4.       Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

5.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6.       Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Selanjutnya, Pasal 116 KHI  juga mengatur alasan-alasan perceraian, yaitu:

 

1.       salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2.       salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3.       salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4.       salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

5.       salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

6.       antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

7.       Suami melanggar taklik talak;

8.       peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.”

Berdasarkan paparan di atas, dapat dipahami bahwa sepasang suami istri yang mengajukan perceraian di depan sidang Pengadilan harus memenuhi alasan-alasan yang terdapat dalam PP 9/1975 dan KHI (bagi yang beragama Islam). Hal ini tentunya menjadi penting agar suami ataupun istri tidak dengan mudah berpikir untuk bercerai, terlebih apabila sebenarnya ketika niat untuk bercerai tersebut muncul belum ada alasan yang cukup untuk itu.

jika anda ingin menyewa Jasa Pengacara Perceraian Murah silahkan hubungi di Nomor 082266660891

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)