Hukum Pidana di Indonesia

WebAdmin
By -
0

 Hukum Pidana di Indonesia




Hukum pidana di Indonesia mengatur tentang tindak pidana, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang dimaksud bisa berupa penjara, denda, atau bahkan hukuman mati (untuk tindak pidana tertentu).

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Merupakan undang-undang yang mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, dan ancaman hukumannya. KUHP dibagi menjadi tiga buku besar:

Buku I: Mengatur tentang aturan umum, seperti pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, dan bentuk-bentuk kesalahan.

Buku II: Mengatur tentang kejahatan, seperti pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan lain-lain.

Buku III: Mengatur tentang pelanggaran, yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan kejahatan.

Tujuan Hukum Pidana:

  • Melindungi masyarakat: Dari perbuatan-perbuatan yang membahayakan atau merugikan masyarakat.
  • Memberikan rasa keadilan: Dengan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku tindak pidana.
  • Mencegah terjadinya tindak pidana: Melalui efek jera dari sanksi pidana.
  • Memperbaiki pelaku tindak pidana: Melalui program pemasyarakatan.
Untuk konsultasi hukum silahkan hubungi kami di Nomor Whatsapp : 0822-6666-0891
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)