Prosedur penangkapan sesuai dengan kitab Undang Undang hukum acara pidana

WebAdmin
By -
0

Prosedur penangkapan sesuai dengan kitab Undang Undang hukum acara pidana


Prosedur penangkapan sesuai dengan kitab Undang Undang hukum acara pidana



Polisi mempunyai wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Polisi bisa saja menggunakan tindakan paksaan untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditangani, Jika hal tersebut dinyatakan perlu, misalnya menangkap pelaku pengedar narkoba, menangkap pelaku kasus pembunuhan, menangkap pelaku yang tertangkap tangan. 

Tindakan penangkapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Penangkapan dilakukan terhadap orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Setidaknya ada dua alat bukti yang sah, Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:

a.    keterangan saksi;

b.    keterangan ahli;

c.    surat;

d.    petunjuk;

e.    keterangan terdakwa

Menurut pasal tersebut, perintah penangkapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Yang sebenarnya melakukan tindak pidana adalah seseorang yang melakukan kejahatan atau orang yang melanggar ketentuan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Prosedur penangkapan didasarkan pada hukum acara pidana.

1. Tersangka ditunjukkan surat perintah penangkapan.

2. Identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat dugaan tindak pidana, dan tempat pemeriksaan tersangka harus dicantumkan dalam surat perintah penangkapan.

3. Setelah penangkapan dilakukan, salinan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga.

4. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah apabila penangkapan segera menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang buktinya kepada penyidik ​​atau penyidik ​​pembantu terdekat.

5. Laporan penangkapan harus dibuat.

Jika anda mempunyai permasalahan hukum silahkan hubungi kami di nomor 0822-6666-0891

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)