Cara Mengajukan Gugatan Perdata dan Hal-Hal Yang Perlu diketahui

WebAdmin
By -
0
Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar  panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi Penggugat yang
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)