Harta Bersama Setelah Perceraian Apa yang Terjadi dan Bagaimana Putusan Pengadilan

WebAdmin
By -
0

Harta Bersama Setelah Perceraian: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Putusan Pengadilan?


Harta Bersama Setelah Perceraian Apa yang Terjadi dan Bagaimana Putusan Pengadilan


Perceraian adalah salah satu hal yang tidak pernah diinginkan dalam sebuah perkawinan, namun terkadang menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh pasangan suami istri. Salah satu masalah yang sering muncul dalam perceraian adalah pembagian harta bersama. Artikel ini akan membahas apa yang terjadi pada harta bersama setelah perceraian dan bagaimana putusan pengadilan dalam hal pembagian harta bersama, lengkap dengan dasar hukum yang berlaku.

Apa Itu Harta Bersama dalam Perkawinan?

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik itu berupa aset maupun pendapatan yang didapatkan oleh suami dan istri. Harta ini dianggap sebagai milik bersama antara kedua belah pihak, yang memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan harta tersebut. Dalam hal ini, harta bersama dalam perkawinan umumnya meliputi rumah, kendaraan, tabungan, dan aset lainnya yang diperoleh selama pernikahan berlangsung.

Dasar Hukum Harta Bersama menurut KUH Perdata

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harta bersama suami istri diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 129. Pasal 119 mengatur tentang harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan yang dianggap sebagai harta bersama, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur hal tersebut. Pasal 129 menjelaskan mengenai pembagian harta bersama tersebut dalam hal perceraian atau berakhirnya perkawinan.

Pasal 119 KUH Perdata:

"Semua harta benda yang diperoleh oleh suami atau istri selama perkawinan, dengan kecuali adanya perjanjian pranikah, menjadi harta bersama."

Pasal 129 KUH Perdata:

"Apabila terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi antara suami dan istri, kecuali jika ada ketentuan lain yang mengatur."

Harta Bersama Setelah Perceraian: Apa yang Terjadi?

Setelah perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi dengan adil antara suami dan istri. Pembagian ini biasanya dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, yang melihat kontribusi masing-masing pihak terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan. Pembagian harta bersama dapat dilakukan secara musyawarah, namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses pembagian harta ini dapat dibawa ke pengadilan.

Putusan Harta Bersama Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Pada kasus perceraian, putusan pengadilan mengenai harta bersama dapat diambil di dua jenis pengadilan yang berbeda, yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk menangani perkara perceraian dan pembagian harta bersama dalam perkawinan yang dijalankan oleh pasangan Muslim. Sedangkan untuk pasangan non-Muslim, perkara perceraian dan pembagian harta bersama ditangani oleh Pengadilan Negeri.

Putusan Harta Bersama Pengadilan Agama

Pada Pengadilan Agama, putusan mengenai pembagian harta bersama dapat melibatkan peran mediator untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Jika tidak ada kesepakatan, maka hakim akan memutuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.

Putusan Harta Bersama Pengadilan Negeri

Untuk pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri akan memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata dan hukum perdata lainnya. Pembagian ini tetap mengutamakan prinsip keadilan bagi kedua pihak yang bercerai.

Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua individu yang berasal dari negara yang berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula. Dalam hal ini, pembagian harta bersama akan bergantung pada hukum yang diterima oleh kedua negara tersebut atau hukum yang berlaku di negara tempat tinggal pasangan tersebut. Sebagai contoh, bagi pasangan perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia, pembagian harta bersama akan mengikuti ketentuan hukum Indonesia mengenai harta bersama dalam perkawinan.

Pembagian Harta Bersama: Bagaimana Cara Penghitungannya?

Pembagian harta bersama setelah perceraian dilakukan dengan tujuan untuk memberikan hak yang adil bagi kedua pihak. Umumnya, harta bersama dibagi dua, yaitu masing-masing pihak mendapat bagian yang setara, namun faktor-faktor seperti kontribusi masing-masing pihak terhadap harta yang diperoleh, keberadaan perjanjian pranikah, atau adanya anak-anak yang membutuhkan nafkah dapat mempengaruhi keputusan hakim.

Jika harta bersama berupa benda tak bergerak seperti rumah, maka bisa dilakukan pembagian dengan cara jual beli atau apabila memungkinkan, pihak yang satu dapat membeli bagian pihak lainnya. Sedangkan untuk harta bergerak seperti kendaraan atau tabungan, bisa langsung dibagi sesuai dengan nilai yang disepakati.

Dasar Hukum Pembagian Harta Bersama

Dalam hal pembagian harta bersama, terdapat beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Pasal 119 KUH Perdata – Mengatur tentang harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama.
  2. Pasal 129 KUH Perdata – Menyebutkan tentang pembagian harta bersama ketika perkawinan berakhir karena perceraian.
  3. Pasal 1420 KUH Perdata – Mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri terhadap harta bersama.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – Menyebutkan mengenai status harta bersama dan hak-hak suami istri dalam perkawinan.

Kesimpulan

Harta bersama setelah perceraian adalah salah satu isu penting yang harus diselesaikan oleh pasangan yang bercerai. Pembagian harta bersama diatur oleh berbagai dasar hukum, termasuk KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Putusan pengadilan, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, akan mempertimbangkan prinsip keadilan dalam membagi harta bersama. Penting bagi setiap pasangan untuk memahami hak-haknya terkait harta bersama dan memastikan pembagian dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)