Prosedur Penggeledahan di Indonesia: Dasar Hukum dan Tata Cara

WebAdmin
By -
0

 

Prosedur Penggeledahan di Indonesia: Dasar Hukum dan Tata Cara

Surat perintah penggeledahan



Penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Tindakan ini diatur secara ketat dalam undang-undang untuk melindungi hak-hak warga negara.

Dasar Hukum Penggeledahan

Dasar hukum utama yang mengatur tentang penggeledahan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 33 dan Pasal 34. Kedua pasal ini secara rinci mengatur syarat-syarat, prosedur, dan batasan-batasan yang harus dipenuhi dalam melakukan penggeledahan.

Prosedur Penggeledahan

Secara umum, prosedur penggeledahan meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Surat Perintah Penggeledahan:

    • Penyidik harus memiliki surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat.
    • Surat perintah tersebut harus memuat identitas penyidik, objek yang akan dicari, dan tempat yang akan digeledah.
  2. Saksi:

    • Penggeledahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
    • Jika penghuni rumah menolak atau tidak hadir, maka penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi lainnya.
    • Pelaksanaan Penggeledahan:
  3. Penyidik harus menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah.
  4. Penggeledahan dilakukan secara hati-hati dan tidak merusak barang-barang yang tidak terkait dengan perkara.
  5. Barang bukti yang ditemukan harus didokumentasikan dan dibuat berita acara.
  6. Penyitaan:
Barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan dapat disita oleh penyidik.
Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan dengan baik.

Syarat-Syarat Penggeledahan

Selain surat perintah dan saksi, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi dalam melakukan penggeledahan, yaitu:

  • Ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana: Penggeledahan hanya dapat dilakukan jika ada alasan yang kuat untuk menduga telah terjadi suatu tindak pidana.
  • Barang bukti yang dicari diduga terdapat di tempat yang akan digeledah: Penyidik harus memiliki alasan yang cukup untuk mempercayai bahwa barang bukti yang dicari berada di tempat yang akan digeledah. 

    Pengecualian

    Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Namun, penyidik wajib segera melaporkan hal tersebut kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.  

    Hak-Hak Tersangka/Terdakwa

    Selama proses penggeledahan, tersangka atau terdakwa memiliki beberapa hak, antara lain:

    • Hak untuk didampingi oleh penasihat hukum: Tersangka atau terdakwa berhak didampingi oleh penasihat hukum selama proses penggeledahan.
    • Hak untuk menolak penggeledahan: Tersangka atau terdakwa berhak menolak penggeledahan yang dilakukan tanpa surat perintah yang sah.
    • Hak untuk mengajukan keberatan: Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan atas hasil penggeledahan.

    Penting untuk diingat:

    Penggeledahan merupakan tindakan yang sangat sensitif dan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan penggeledahan harus dilakukan  sesuai dengan prosedur yang benar dan dilandasi oleh alasan yang kuat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)