Perbuatan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan tanda tangan

WebAdmin
By -
0

Perbuatan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan tanda tangan




 Perbuatan Pemalsuan Surat

Perbuatan Pemalsuan Surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana ketentuannya menerangkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Lebih lanjut, terkait Pasal 263 KUHP, dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 195 – 196) R. Soesilo menerangkan sejumlah hal:

Surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya, termasuk kuitansi;
Memalsukan surat diartikan sebagai mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari yang asli. Caranya bermacam-macam, termasuk mengurangi, menambah, mengubah sesuatu dari surat itu, atau memalsu tanda tangan;
Perbuatan memalsukan surat tersebut harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
Penggunaan surat palsu itu harus mendatangkan kerugian, namun kerugian yang dimaksud tidak perlu sudah ada, sehingga baru kemungkinan saja akan adanya kerugian sudah cukup diartikan sebagai kerugian; dan Yang dihukum tidak hanya memalsukan surat, namun juga secara sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” berarti orang yang menggunakan harus mengetahui benar bahwa surat yang ia gunakan adalah palsu.

Pemalsuan Tanda Tangan
Perihal pemalsuan tanda tangan, dalam Putusan MA No. 1619K/PID/2006, terdapat preseden di mana pemalsuan tanda tangan dapat dilakukan dengan meniru atau mencontoh dan membubuhkan tanda tangan sejumlah pejabat agar sebuah dokumen seolah-olah asli (hal. 8-9).

Selain itu, dalam Putusan PN Bangil No. 260/PID.B/2014/PN.BIL, diterangkan pula bahwa pemalsuan surat juga dilakukan dengan, salah satunya, memindai tanda tangan dari surat yang telah terbit sebelumnya, lalu dicetak di surat baru (hal. 68-69).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)