Mengenai bolehkan surat gugatan cerai untuk tergugat setelah ditandatangani oleh penggugat lalu dikirim ke kediaman tergugat

WebAdmin
By -
0


bolehkah surat gugatan cerai untuk tergugat setelah ditandatangani oleh penggugat lalu dikirim ke kediaman tergugat? Berkaitan dengan hal tersebut, dapat saya jelaskan sebagai berikut. Saudara tidak menyebutkan agama yang dianut oleh kedua pihak yang bersengketa tersebut. Jika beragama Islam, ada beberapa ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar atau pedoman terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. Sedangkan, jika mereka adalah non muslim maka dapat didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terkait masalah putusnya perkawinan, antara lain diatur berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa : Perkawinan dapat putus karena :

a. kematian,

b. perceraian

dan c. atas keputusan Pengadilan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 19 PP No. 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

 b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk mengajukan gugatan, Penggugat dapat mengajukan ke Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa :

(1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pengajuan gugatan tersebut, juga sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan :

1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat. Berkaitan dengan pengadilan untuk mengajukan gugatan, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah:

a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;

b. Pengadilan Umum bagi lainnya.

Jika dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masalah perceraian perkawinan diatur dalam Pasal 207 KUH Perdata dimana dinyatakan : Tuntutan untuk perceraian perkawinan, harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana, dalam daerah hukumnya, tatkala surat permintaan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Hukum Acara Perdata dimajukan, si suami mempunyai tempat tinggalnya atau, dalam hal tak adanya tempat yang demikian, tempat kediaman sebenarnya. Jika si suami pada saat tersebut tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si istri sebenarnya. Langkah-langlah yang Penggugat harus lakukan dalam melakukan gugatan cerai meliputi :

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan Dokumen-dokumen yang perlu Saudara siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

• Surat nikah asli • Fotokopi surat nikah • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat • Surat keterangan dari kelurahan • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) • Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak) 4 • Meterai Jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya. 2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Penggugat dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan di wilayah penggugat sepanjang tempat tinggal suami tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap. 3. Membuat Surat Gugatan Begitu tiba di pengadilan, Penggugat bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. 4. Menyiapkan Biaya Perceraian Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai. 5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian. Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri. Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai. 6.  Menyiapkan Saksi  Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi- saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian. Jika Saudara masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Saudara bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Saudara. Terkait dengan pendampingan pengacara, jika Penggugat termasuk golongan orang miskin (yang ditandai dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu), Penggugat dapat meminta bantuan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah diakreditasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat sesuai domisili Saudara, dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, di Surabaya. Dengana demikian, menjawab pertanyaan Saudara Mei, pada prinsipnya gugatan cerai suami harus diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dimana tergugat berada sepanjang alamat tergugat diketahui. Namun jika tidak diketahui maka gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai tempat tinggal penggugat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam atau Pasal 207 KUH Perdata. Dengan demikian, surat gugatan tersebut harus diajukan ke kantor Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, bukan ke alamat tempat tinggal tergugat. Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan - Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan - Kompilasi Hukum Islam - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)