Contoh Surat Gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Surat Gugatan Cerai dapat ditulis tangan maupun diketik dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, berikut ini saya berikan Contoh Surat Gugatan Cerai yang dapat anda salin dan merubah isi dan data-datanya sesuai KTP anda
Perihal: Cerai Gugat
Medan, ................................... 2022
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Medan
di
Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan
Assalamu‘alaikum Wr.,Wb.
Dengan hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
................. binti ..............., NIK .............................., Tempat tanggal lahir: Cilacap,
......................., umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SMK,
pekerjaan Mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di
.........................., RT ........... RW ............., Kelurahan
......................, Kecamatan ....................., Kota Medan. Untuk
selanjutnya disebut Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap:
........................... bin ...................., NIK ..............................., Tempat tanggal lahir:
Medan, 05 April 1993, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan
SMA, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di
.........................., RT ........... RW ............., Kelurahan
......................, Kecamatan ....................., Kota Medan.
Selanjutnya disebut Tergugat;
Adapun yang menjadi dasar hukum dan alasan alasannya sebagai berikut:
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah sepasang suami isteri sah yang
menikah pada tanggal ........................ dan telah dicatatkan di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan ..................., Kota .......................... dengan bukti
Kutipan Akta Nikah Nomor: ...../....../..../2003 tanggal ..........................
2. Bahwa setelah menikah antara Penggugat dengan Tergugat tinggal dan hidup
bersama terakhir di rumah kediaman orangtua Tergugat beralamat di Jalan
.........................., RT ........... RW ............., Kelurahan ......................, Kecamatan
....................., Kota Bandung.
3. Bahwa semula keadaan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat hidup
rukun dan harmonis kurang lebih selama 11 tahun. Dan dari hasil perkawinan
antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 4 (empat) orang anak masing-
masing bernama:
3.1. ......................... (P/L), Tanggal Lahir .................
3.2. ......................... (P/L), Tanggal Lahir .................
3.3. ......................... (P/L), Tanggal Lahir .................
3.4. ......................... (P/L), Tanggal Lahir .................
4. Bahwa seiring berjalannya waktu ternyata keadaan rumah tangga antara
Penggugat dengan Tergugat tidak selamanya rukun dan harmonis, rumah tangga
antara Penggugat dan Tergugat sejak bulan Maret 2026 mulai terjadi perselisihan
dan pertengkaran terus menerus, sehingga Penggugat merasakan apa yang
menjadi tujuan dari perkawinan seperti yang tercantum dalam undang-undang
perkawinan tidak berhasil dicapai Penggugat dan Tergugat. Sebagai sepasang
2
suami isteri Penggugat dan Tergugat telah beruapaya sedemikian rupa untuk
dapat mempertahankan perkawinan ini tetapi upaya tersebut sepertinya semakin
sulit terwujud, sehingga Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan
Agama Bandung. Adapun sebab-sebab perceraian ini diajukan adalah sebagai
berikut:
4.1. Tergugat tidak bertanggung jawab dalam hal
................................................
4.2.
5. Bahwa Penggugat telah berusaha sabar untuk mempertahankan rumah tangga,
tetapi Tergugat tidak berubah dan merubah sikapnya. Puncaknya pada bulan
................ tahun ..................... Tergugat pergi meninggalkan Penggugat sehingga
antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah tempat tinggal dan sudah tidak
melaksanakan kewajiban masing-masing layaknya suami istri lagi terhitung
selama ............ tahun ............... bulan.
6. Bahwa selama pisah tempat tinggal Penggugat tinggal di .............................,
sedangkan Tergugat tinggal di .......................................
7. Bahwa selama pisah tempat tinggal antara Penggugat dengan Tergugat tidak
berkomunikasi dan Tergugat tidak memberikan nafkahnya kepada Penggugat.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwasanya antara Penggugat
dengan Tergugat sudah tidak ada lagi rasa saling menyanyangi, cinta mencintai
sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan
sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan yaitu bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai dan terwujud, sehingga
Penggugat berketetapan hati untuk bercerai dengan Tergugat.
9. Bahwa pengajuan gugatan cerai Penggugat telah memenuhi alasan-alasan
perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam.
Bahwa berdasarkan hal-hal dan alasan tersebut di atas, maka gugatan cerai
Penggugat ini telah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum dan mempunyai alasan-
alasan yang cukup. Maka oleh karenanya Penggugat memohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Bandung Cq. Majelis Hakim berkenan membuka persidangan
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkenan menjatuhkan putusan yang
amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra dari Tergugat (Xxxxxxxxxx ) terhadap
Penggugat (Xxxxxxxxxx );
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Demikian dan atas terkabulnya gugatan cerai ini, penggugat menyampaikan
terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr.,Wb.
Hormat Penggugat,
Xxxxxxxxxx
Posting Komentar
0Komentar