Pembagian Harta Pusako dan Kedudukan Perempuan Menurut Hukum Adat Minangkabau

WebAdmin
By -
0
Pembagian harta pusaka dapat diketahui dari beberapa sisi, antara lain; pembagian harta dari sisi agama (agama Islam), dari hukum sipil dan pembagian harta pusaka dari sisi hukum adat misalnya dalam hukum adat Minangkabau. Secara umum pembagian harta pusaka dalam sisi hukum waris Islam sudah menjadi pengetahuan umum dan umat Islam pada umumnya. Pembagian harta dari sisi hukum adat ada banyak
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)