Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah
By -
Juli 11, 2021
0
Dunia hukum - Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang saat ini berlaku di Indonesia tidak mengatur adanya kewajiban seorang terdakwa harus disumpah sebelum memberikan keterangan sebagaimana layaknya pada seorang saksi. Tidak disumpahnya terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan dinyatakan MK sebagai konstitusional yang dituangkan dalam putusan MK dalam persidangan uji materil terhadap pasal
Tags:
Posting Komentar
0Komentar