Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah

WebAdmin
By -
0
Dunia hukum - Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang saat ini berlaku di Indonesia tidak mengatur adanya kewajiban seorang terdakwa harus disumpah sebelum memberikan keterangan sebagaimana layaknya pada seorang saksi. Tidak disumpahnya terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan dinyatakan MK sebagai konstitusional yang dituangkan dalam putusan MK dalam persidangan uji materil terhadap pasal
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)