Pengacara Kasus Penyalah gunaan Narkoba / Narkotika

WebAdmin
By -
0
pengacara penyalahgunaan narkoba narkotika


Pengacara Kasus Penyalah gunaan Narkoba / Narkotika

Penyalah guna adalah penggunaan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif yang tidak sesuai dengan fungsinya. orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia; 2) Faktor ekonomi; 3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan masyarakat; 5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.


pada Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Mengenai Narkotika Pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana  denda paling sedikit  Rp.800 juta  dan paling banyak Rp 8 milyar. 

Tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika dikualifikasikan menjadi beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah berhubungan dengan pemakai dan pengedar narkotika. Jika berbicara tentang pengedar narkotika, sudah jelas kiranya telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli narkotika, keduanya merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Akan tetapi, jika kita berbicara tentang pemakai narkotika, sejauh ini masih terdapat perbedaan sudut pandang mengenai pemakai narkotika. Hukum positif menyatakan, pemakai narkotika adalah pelaku tindak pidana karena telah memenuhi kualifikasi dalam undang-undang narkotika dan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.


Penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan seseorang. Jika Anda menghadapi masalah penyalahgunaan narkoba, seorang pengacara hak kriminal dapat membantu Anda dengan cara:


Memberikan nasihat hukum - Pengacara dapat memberikan nasihat hukum tentang hukum dan regulasi yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, serta konsekuensi hukum dari tindakan Anda.


Membantu dalam proses hukum - Pengacara dapat membantu dalam proses hukum jika Anda ditangkap atau didakwa dengan tindakan terkait penyalahgunaan narkoba, seperti penggunaan, kepemilikan, atau perdagangan narkoba.


Membela hak-hak Anda - Pengacara dapat membela hak-hak Anda di pengadilan dan memastikan bahwa Anda mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.


Membantu dengan rehabilitasi - Selain membantu dalam masalah hukum, pengacara juga dapat membantu dalam proses rehabilitasi dari penyalahgunaan narkoba. Mereka dapat membantu menyarankan program rehabilitasi yang cocok untuk Anda dan membantu memastikan hak-hak Anda dijaga selama proses rehabilitasi.


Penting untuk diingat bahwa penyalahgunaan narkoba adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan bantuan hukum dari YLBH KPK sebagai pengacara hak kriminal yang berpengalaman dan terpercaya untuk membantu Anda menangani masalah ini dengan baik dan menghindari konsekuensi hukum yang lebih buruk. Selain itu, Anda juga perlu mencari bantuan medis dan rehabilitasi yang sesuai agar dapat pulih dari penyalahgunaan narkoba.





Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)