Upaya administratif adalah suatu tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu warga negara apabila hendak bermaksud menggugat ke PTUN atas sebuah surat KTUN yang diterbitkan pejabat pemerintahan yang merugikannya. Kewajiban menempuh upaya administratif itu merupakan ketentuan dari UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan kemudian diikuti oleh Perma No 6 Tahun 2018.
Dari ketentuan
Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa pada Peradilan TUN
By -
April 20, 2022
0
Tags:
Posting Komentar
0Komentar