Pembagian Harta Pusako Tinggi dan Kedudukan Perempuan Menurut Hukum Adat Minangkabau

WebAdmin
By -
0
Pembagian Harta Pusako tinggi menurut Hukum Adat Minangkabau dan Kedudukan Perempuan tidak terpisahkan seperti dijelaskan H Muhammad Rusli Malin Marajo KH Sulaiman Ketua LKAAM Kota Solok Sumatera Barat. Soal pembagian harta pusako di Minangkabau dikalangan anak gerasi muda Minang boleh jadi tidak dipahami lagi dengan baik, apalagi terkait dengan harta pusako tinggi dan bedanya dengan harta pusako

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)