Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Karena Dokumen Kepemilikan Berbeda: Panduan Lengkap
Kenapa Sengketa Tanah Karena Dokumen Berbeda Bisa Terjadi?
Sengketa tanah sering berakar dari prosedur pendaftaran yang pada semestinya karena adanya suatu permainan, penerbitan sertifikat yang tumpang tindih atau lebih dikenal dengan Sertifikat Ganda dengan memalsukan dokumen, ataupun transaksi tanpa pengecekan riwayat tanah. Kegagalan verifikasi administratif dan ketiadaan pendampingan hukum saat transaksi memicu sengketa yang berujung ke meja hijau.
Landasan Hukum Utama
Beberapa Rujukan di bawah ini yang dipakai sebagai rujukan untuk menghadapi maupun menyelesaikan sengketa tanah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — dasar hukum agraria nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah — mengatur peran sertifikat sebagai alat bukti kuat (Pasal 32) dan akta PPAT (Pasal 37).
- Kodifikasi KUHPerdata (Pasal 1320) — syarat sah perjanjian.
- KUHP Pasal 263 — pemalsuan dokumen sebagai tindak pidana.
Langkah-langkah bagi kita untuk Menyelesaikan Sengketa
1. Legal Audit dan Verifikasi
Lakukan audit dokumen (sertifikat, AJB, warkah, SKT, surat-surat desa) dan verifikasi data di BPN. Legal audit menentukan kekuatan bukti dan pilihan langkah hukum.
2. Upaya Non-Litigasi: Mediasi & Keberatan Administratif
- Mediasi lokal di desa/kelurahan untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
- Mediasi/fasilitasi di kantor pertanahan sesuai peraturan internal BPN.
- Ajukan keberatan administratif ke Kepala Kantor Pertanahan jika terdapat kesalahan penerbitan.
3. Upaya Litigasi: Menggugat ke Pengadilan Negeri
Bila mediasi gagal, ajukan gugatan perdata. Persiapkan bukti otentik, saksi, dan ahli pertanahan. Minta descente untuk pemeriksaan fisik bidang tanah. Jika ada indikasi pemalsuan, laporkan pula ke penyidik pidana.
4. Upaya Hukum Lanjutan
Apabila pihak tidak puas, tersedia mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) sesuai aturan peradilan.
Bagaimana Strategi Kita untuk melakukan Pembuktian di Pengadilan?
Dalam praktik, hakim akan menilai kekuatan bukti yuridis dan fakta lapangan. Strategi pembuktian meliputi:
- Menunjukkan dokumen otentik (SHM, AJB, warkah).
- Memasukkan saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah.
- Menghadirkan ahli pertanahan untuk menjelaskan hasil pengecekan di BPN dan peta bidang.
Langkah Preventif kita bagi Pembeli dan Pemilik saat menghadapi kasus Sengketa Tanah
- Cek riwayat tanah di BPN & minta salinan warkah sebelum transaksi.
- Selalu gunakan jasa PPAT/notaris resmi dan daftarkan AJB ke BPN.
- Jika waris, lakukan pembagian hak secara tertulis dan didaftarkan.
Butuh pendampingan hukum untuk sengketa tanah?
Tim A.O. PARUHUMAN SIREGAR, S.H & PARTNERS berpengalaman menangani perselisihan pertanahan—dari mediasi administratif hingga litigasi pengadilan.
Hubungi: sekarang juga https://lbh-medan.blogspot.com/p/hubungi-kami.html
Konsultasi yang cepat, profesional, dan rahasia.

Posting Komentar